Musyawarah Dusun 3
Musyawarah Dusun 3
MUSDUS atau Musyawarah Dusun
adalah merupakan mekanisme dalam proses perencanaan pembangunan di desa yang sudah ditentukan
waktu pelaksanaannya berdasarkan UU.
Maksud diadakannya Musdus adalah sebagai penentuan prioritas pembangunan untuk tahun yang akan datang.
Tujuan dari musdus itu sendiri adalah Salah satu bentuk silaturahmi Pemerintah Desa dengan warga untuk mengetahui aspirasi masyarakat
yang nantinya akan disampaikan saat Musyawarah Desa(MUSDES).
Untuk pelaksanaan Musdus di wilayah Kadus 3 Desa Tumiyang dilaksanakan pada hari Rabu,tanggal 11 September 2019
yang dipimpin olek Kadus 3 Bapak Casum dengan peserta rapat seluruh Ketua Rt dan Ketua Rw yang ada pada Rw 4,5,dan 6,
Seluruh kelembagaan desa dan tokoh masyarakat dengan harapan dapat menentukan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.