Musyawarah Dusun 3

Musyawarah Dusun 3

Musyawarah Dusun 3

MUSDUS atau Musyawarah Dusun

adalah merupakan mekanisme dalam proses perencanaan pembangunan di desa yang sudah ditentukan

waktu pelaksanaannya berdasarkan UU.

Maksud diadakannya Musdus adalah sebagai penentuan prioritas pembangunan untuk tahun yang akan datang.

Tujuan dari musdus itu sendiri adalah Salah satu bentuk silaturahmi Pemerintah Desa dengan warga untuk mengetahui aspirasi masyarakat 

yang nantinya akan disampaikan saat Musyawarah Desa(MUSDES).

Untuk pelaksanaan Musdus di wilayah Kadus 3 Desa Tumiyang dilaksanakan pada hari Rabu,tanggal 11 September 2019 

yang dipimpin olek Kadus 3 Bapak Casum dengan peserta rapat seluruh Ketua Rt dan Ketua Rw yang ada pada Rw 4,5,dan 6,

Seluruh kelembagaan desa dan tokoh masyarakat dengan harapan dapat menentukan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Related Posts

Komentar